Warga Jalan Gunung Bendahara, Gang Torus, Kelurahan Pujidadi, Lingkungan ll Binjai Selatan, protes terhadap pengaspalan jalan yang di lakukan di 'gang' tempat mereka tinggal.
Warga merasa Kecewa, karena pengaspalan di gang mereka yang menurut warga baru selesai di kerjakan, terkesan 'amburadul' dan hanya memakai aspal yang tidak sesuai dengan takaran.
Sementara plang proyek, yang sejatinya harus di pasang, malah di letakkan begitu saja di rumah warga, dengan kondisi terbalik (tidak kelihatan tulisannya).
Sitorus salah seorang warga yang juga tokoh pemuda di tempat tersebut mengaku sangat kecewa dengan pengerjaan yang telah di lakukan.
"Warga disini semuanya kecewa, masa pengerjaannya amburadul, seperti tidak ada aspalnya, jangan hanya mementingkan keuntungan sepihak, sementara warga merasa di bohongi dengan hasil pekerjaan yang ada," katanya, Senin (1/8).
"Coba aja korek aspal ini, cuma pasir dan Sertu aja yang ada, kami merasa di bohongi," sambungnya.
Di tempat yang sama, salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, juga merasa kecewa dengan pengaspalan di gang mereka.
"Inilah plang yang ada (sembari menunjuk plang yang ada di rumah warga dalam keadaan terbalik/tertutup), malah plang itu di suruh buat tutup kandang ayam oleh pengawasnya," ungkapnya kecewa.
Medanbagus.com mencoba konfirmasi ke dinas tarukim Binjai, melalui kepala PPK (pejabat pembuat komitmen), Amrul Lubis, Senin (1/8), tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.
Dari informasi yang di dapat salah seorang bagian administrasi di dinas tarukim, sejatinya pekerjaan yang harus ada serah terima terlebih dahulu.
"Aturannya Yang ada, setelah selesai pengerjaan, harus ada serah terima, untuk surat selesai kerja sepertinya belum masuk ke PPK, setelah itu baru kita nilai layak tidaknya pekerjaan tersebut," ungkapnya.
"Kalau kita nilai belum layak, maka harus di kerjakan lagi, dan sejatinya 'plang' proyek harus tetap terpasang," sambungnya.
Pantauan medanbagus.com, dari plang yang di temukan di rumah warga, pengerjaannya adalah pengaspalan gang Torus, lingkungan ll, sepanjang 487 x 2.0 meter, dengan nilai kontrak 145.182.000, waktu pelaksanaan 60 hari kerja, pelaksana CV Salwa.[rgu]
KOMENTAR ANDA