Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdananya sebagai tersangka terkait korupsi dana bansos Kesbangpolinmas Pemprovsu di Ruang Sidang Cakra 1, Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/8).
Dalam sidang perdana Gatot Pujo Nugroho, Jaksa Penuntut Umum, Rehulina Br Purba langsung membacakan dakwaan hukum.
"Status Pak Gatot bersama-sama dengan SKPD yang lain, bersama juga dengan Pak Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kesbangpolinmas. Statusnya sekarang sudah terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3," kata Rehulina.
Dengan dakwaan tersebut, Gatot terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Dakwaan primer pasal 2 ancamannya penjara 4 tahun dan subsider pasal 3 ancamannya penjara 1 tahun," sambung Rehulina.
Sedangkan pihak Gatot Pujo Nugroho diwakili oleh penasihat hukumnya mengatakan, masih akan mempelajari dakwaan yang diberikan oleh JPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Terkait dakwaan yang dibacakan, kita belum bisa berkomentar akan melanjutkan esepsi atau tidak. Kepastian untuk esepsi ini akan kita tentukan di sidang selanjutnya. Akan kita pelajari ini, baru kita dapat berkasnya," kata La Bachtiar, penasihat hukum Gatot.
Sementara Gatot sendiri enggan memberikan pernyataan apapun terkait dakwaan hukum tersebut.[sfj]
KOMENTAR ANDA