post image
KOMENTAR
‎Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus kerusuhan berujung pembakaran tempat ibadah di Tanjug Balai. Sejauh ini 12 orang warga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu mengatakan para tersangka ini diduga melakukan penjarahan.

"Awalnya kita tetapkan tujuh tersangka terkait penjarahan dan mereka sudah ditahan. Dari yang ketujuh itu, bertambah menjadi satu orang. Jadi, total ada 8 orang tersangka terkait penjarahan. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP katanya, Minggu (31/7) malam.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik kepolisian menurut Kapolres juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus tersebut. Total warga yang diperiksa saat ini mencapai 39 orang.

"Sampai saat ini kita memeriksa 39 orang saksi terkait peristiwa itu," ujarnya.

‎Sementara itu, untuk kasus perusakan, Ayep menyatakan pihaknya sudah mengamankan 4 orang. Keempat orang tersebut sudah ditetapkan tersangka.

"Jadi total keseluruhannya ada 12 tersangka," terangnya.

Kapolres sediri masih merahasiakan identitas 4 tersangka baru tersebut. Ia beralasan hal tersebut untuk keperluan pengembangan oleh penyidik.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel