Satnarkoba Polres Binjai terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Sabtu (30/7) petang, Syarif alias Surip (41) warga Kampung Tempel, Dusun 7 Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai,Kabupaten Langkat, dibekuk tim yang langsung dibawah pimpina Kanit II Aiptu Sutrisno.
Dari tangan pria yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan itu, Aparat polisi berhasil menyita 4 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip putih seberat 0,76 gram, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah dompet, 55 lembar plastik klip putih.
Tersangka sendiri diamankan di dalam rumahnya saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu.
Ketika melakukan penangkapan, tersangka berusaha untuk lari, tetapi dengan kecekatan anggota Satnarkoba, tersangka berhasil dibekuk dan langsung diboyong ke Mako Polres Binjai.
Dirinya mengaku, kepemilikan barang haram tersebut memang kepunyaannya.
"Benar bang, sabu tersebut memang milikku, aku edarkan untuk pecandu, dan uang hasil penjualannya untuk ku poya-poya kan,"Katanya.
"Aku melakoni sebagai pengedar sabu baru dua Minggu belakangan ini, dan aku sangat menyesal dengan perbuatanku ini," Sambungnya sembari tertunduk lesu.
Kasatnarkoba Polres Binjai, AKP Maramonang Hasibuan SH, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, saat di konfirmasi, Minggu (31/7), membenarkan adanya pengedar sabu yang diamankan.
"Memang Benar ada yang kita amankan, seorang pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Binjai karena tersangka kedapatan memiliki Narkotika, saat ini tersangka di jebloskan di tahanan sel Satnarkoba polres Binjai guna penyelidikan dan pengembangan dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut," ujar Lengkap. [hta]
KOMENTAR ANDA