post image
KOMENTAR
Dunia pendidikan Sumatera Utara kembali tercoreng. Perwakilan Ombusdman Sumut telah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tercatat sebanyak 19 laporan telah diterima oleh perwakilan Ombudsman Sumut. Dari ke-19 laporan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Man 1 Medan.
 
"Dari semua laporan, baru MAN 1 Medan yang diproses, kita sudah periksa kepala sekolahnya.


Untuk laporan lainnya, perwakilan Ombudsman Sumut akan melakukan pemeriksaan dengan cara turun langsung ke sekolah yang dilaporkan.

"Untuk yang lainnya sudah kita susun jadwal. Mulai hari selasa kita akan turun ke sekolah-sekolah itu untuk melakukan pemeriksaan," ujar Abiyadi.

Diketahui dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dijelaskan bahwa penyelenggara pendidikan yang berasal dari pemerintah tidak diperkenankan melakukan pungutan. Sekolah hanya bisa menerima sumbangan yang bentuknya tidak mengikat dari masyarakat.[sfj]


 

Tak Ada Niat Baik Selesaikan Sengketa, Yayasan Pendidikan Al Hidayah Permainkan Warga

Sebelumnya

Pembatalan Kenaikan UKT oleh Menteri Nadiem Tidak Menyelesaikan Masalah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan