post image
KOMENTAR
Penyidik KPK kembali memeriksa Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pembahasan APBD serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.

Anggota DPRD Sumut tersebut adalah Juliski Simorangkir dan Tigor Lumban Toruan dari PKB serta Anhar A Monel dari Partai Nasdem. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi tersangka Muhammad Afan (MA).

‎"Mereka akan diperiksa untuk tersangka MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).

Selain itu KPK juga memeriksa tiga Staf Pansus PAD Sumut, yakni Johan, Ayu Apriani, dan Meydina Arhan Saputri.‎ Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Afan.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga kecipratan uang haram dari Gatot. Bahkan, beberapa wakil rakyat itu telah mengembalikan uang suap dari Gatot, salah satunya Evi Diana istri Tengku Erry Nuradi.

Sebagai informasi dalam kasus pemberian suap ini terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.

Kemudian, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar, serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum