post image
KOMENTAR
Di beberapa negara, koruptor dihukum mati. Sebab kejahatan korupsi sama dan sebanding dengan kejahatan narkoba.

Demikian disampaikan tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri. Menurut Rachma, dalam operasi penindakan kejahatan seperti begal, maling, perampok dan seterusnya, aparat memang diberi kewenangan tembak di tempat. Bahkan pelaku narkoba dengan sanksi hukuman mati-

"Jadi apa bedanya perampok, maling dengan koruptor. Bahkan maling ayam saja langsung diekskusi di tembak di tempat. Lalu bagaimana dgn koruptor maling uang negara miliar bahkan triliunan? Kenapa pula Luhut menolak koruptor dipenjara?" kata Rachma dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 28/7).

Padahal, sambung Rachma, survei penjara menunjukan yang dipenjara penuh dengan penjahat kelas teri. Lalu dimana para penjahat kelas kakap dipenjara.

"Ini wacana anomali yang patut diduga ada udang di balik batu. Aneh dan tidak adil, seprti ada aroma kongkalikong alias konspirasi. Masihkah Indonesia negara hukum? Atau memang hukum dikebiri oleh penguasa. Tidak salah kata Buya Syafii ini republik garong, state crime, nauzubilah min dzalik," demikian Rachma.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Namun hanya mengembalikan uang ke negara.[sfj/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa