Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga terpaksa melarikan diri dan melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu (27/7) sore.
Kejadian berawal saat asisten rumah tangga tersebut yang bernama Ambrosia Kusi (30), warga asal Desa Obe, Kecamatan Wini, Kabupaten Timur Tengah Utara, NTT tidak diizinkan pulang ke kampung halaman oleh majikannya.
"Saya mau pulang tapi tidak dikasih sama majikan. Padahal anak saya yang berusia setahun sakit di kampung. Makanya saya kabur," kata Ambrosia di kantor LBH Medan, Kamis (28/7).
Ambrosia mengatakan, majikannya akan memperbolehkan pulang apabila ia telah bekerja selama dua tahun. Sementara ia baru menjalani pekerjaan di kediaman majikannya selama tiga minggu.
"Majikan saya keturunan Tionghoa. Rumahnya empat lantai. Kerja dari jam 05.00 WIB atau 06.00 WIB sampai jam 01.00 WIB atau 02.00 WIB dengan janji gaji Rp1,2 juta. Saya cuma mau pulang lihat anak, tapi katanya boleh pulang kalau sudah kerja dua tahun," ujar Ambrosia.
Perempuan berperawakan kecil tersebut ternyata pernah mendapat perlakuan kasar saat berada di agen pekerja yang merekrutnya, yaitu PJTKI PT Cut Sari Asih. PJTKI yang berada di Kompleks Taman Ubud, Medan Johor tersebuat juga sempat menjadi sorotan publik akibat seorang pekerja perempuan yang kabur karena mendapat kekerasan beberapa waktu lalu.
"Ada yang kena pukul sampai pingsan, ada yang digunting rambutnya. Semua anak-anak di sana gitu. Ada yang diinjak-injak. Saya ada ditempeleng," kata dia.
Sementara itu, LBH Medan melalui Kadiv Nonlitigasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadvokasi Ambrosia dan meminta agen untuk bersedia memulangkannya ke kampung halaman.
"Kita sudah hubungi agen dan agen bersedia pulangkan dia ke kampung halamannya," tandasnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA