post image
KOMENTAR
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan telah mengeluarkan rekomendasi untuk merobohkan bangunan Pdomoro Deli City dengan pertimbangan bangunan tersebut telah melanggar roilen dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Selasa (26/7) lalu.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, aktivis LSM Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut mengapresiasi kinerja dari Komisi D DPRD Kota Medan.

"Tentu kita apresiasi atas agenda RDP yang dilaksanakan antara komisi D DPRD Medan, TRTB dan Pihak Podomoro," kata Saharuddin, Koordinator Gerbrak Sumut," Kamis (28/7).

Walau mengapresiasi, Saharuddin juga menyampaikan kritiknya atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi D DPRD Kota Medan.
 
"Hanya saja rekomendasinya tidak subtantif terkait bagaimana proses perizinan bisa keluar dengan menabrak peraturan daerah Pemko Medan," ujarnya

Saharuddin juga menyebutkan, keluarnya IMB Podomoro Deli City Medan adalah tanggung jawab dari Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
 
"Walikota Medan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas keluarnya IMB Podomoro Deli City Medan," sebutnya.

Dengan kacaunya permasalahan hukum yang berjalan diseputar pembangunan Podomoro Deli City, Saharuddin mendesak DPRD Kota Medan untuk melakukan RDP lanjutan.

"Sayang DPRD Medan tidak masuk pada wilayah proses perizinannya sehingga bisa terbit IMB dan proses hukum yang sedang berlangsung di MA. Kami mendesak ada RDP lanjutan yang melibatkan lebih banyak pihak terkait termasuk BLH dan lainnya," pungkasnya.[sfj]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa