Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diwakili Komisi D Bidang Lingkungan melakukan kunjungan kerja ke operasional kerja PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TobaPulp) di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Rabu (27/7).
Agendanya untuk menyaring informasi operasional Toba Pulp dalam pengelolaan limbah cair dan padat, terkait isu miring permasalahan limbah yang merusak lingkungan bumi Tapanuli yang masih beredar ke tengah publik.
Kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sumut yang dikomandoi HM Nezar Djoeli ST bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) diterima secara terbuka oleh dua Direktur TobaPulp, yakni Juanda Panjaitan dan Leonard Hutabarat serta Manager Social Capital Tagor Manik, Manager Enviro Mill Jakson Sinurat, Humas Chairuddin Pasaribu, Dedy Armaya dan Ebenezer Simanulang.
Direktur TobaPulp, Juanda Panjaitan mengatakan, perusahaan pengelola pulp (bubur kertas) tidak mengklaim telah sempurna mengelola bisnis yang berbasis Hutan Tanaman Industri (HTI) di 12 kabupaten di Provinsi Sumut. Tapi, TobaPulp akan terus berbenah dengan konsep enviroment friendly.
"Kita tidak mempungkiri masih banyak yang menyoroti TobaPulp dalam berbagai masalah, diantaranya lingkungan, hutan, isu haminjon (kemenyan), penebangan di lokasi konsesi HTI. Namun, kami terus berbenah diri untuk memperbaiki segala kekurangan operasional perusahaan," katanya.
Dalam paparan Juanda Panjaitan, perusahaan pulp secara terbuka bagi siapa saja yang ingin melihat dan menyaksikan langsung operasional TobaPulp. Tujuannya adalah agar TobaPulp dalam menjalankan bisnis memperoleh masukan dan kritikan yang positif guna meningkatkan lagi operasional perusahaan yang lebih baik lagi.
Dalam menjalankan bisnis, sebagai perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), TobaPulp selalu menerapkan konsep enviroment friendly dan menjunjungi kekeluargaan bersama masyarakat di sekitar konsesi HTI TobaPulp.
Artinya, lanjut Juanda Panjaitan, sebagai kemitraan bersama masyarakat sekitar lingkungan TobaPulp berupaya mendekatkan diri ke masyarakat sesuai culture (budaya) di Tano Batak. Seperti melakukan kunjungan kekeluargaan secara sosial dan mengajak masyarakat di sekitar operasional TobaPulp untuk bekerjasama di berbagai kegiatan.
Bukti nyata yang telah dilakukan dan menjadi program keberlanjutan, TobaPulp siap melestarikan pohon haminjon (kemenyan) yang menjadi mata pencarian masyarakat. "Dulunya isu yang menyebutkan TobaPulp menebangi pohon kemenyan, kini tertepis dengan pelestarian pohon kemenyan di sekitar konsensi TobaPulp maupun diluar konsesi. TobaPulp saat ini membudidayakan bibit pohon kemenyan dioperasional perusahaan untuk selanjutnya ditanam kembali bersama masyarakat," ujarnya.
Menurut Juanda Panjaitan, ini ada peluang bisnis bagi TobaPulp, di mana pembudidayaan dan pelestarian pohon kemenyan dapat menjadi tambahan pendapatan bagi masyarakat. Dan bagi TobaPulp, masyarakat akan menjadi mitra relationship dalam menjaga keberadaan perusahaan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi Sumut, HM Nezar Djoeli ST mengungkapkan, kunjungan kerja ini tidak bersifat menjustisifikasi atau mau menegakan hukum bagi TobaPulp.
"Tapi kita ingin melihat dan menyaksikan langsung kepengelolaan limbah yang akan berdampak pada lingkungan," ujar politisi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini.
Menurut Nezar, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke TobaPulp buka ingin menginvestigasi masalah CSR, tapal batas ataupun ketenagakerjaan di perusahaan, melainkan untuk mencari informasi seputar pengelolaan lingkungan TobaPulp.
Informasi seputar operasional sudah diterima, namun wakil rakyat Sumut ini mengingatkan kembali, agar TobaPulp dalam menjalankan bisnisnya harus mengutamakan kepedulian lingkungan sesuai amanat Undang-undang dan peraturan yang telah ada di Indonesia.
"Disini kami akan memantau dan mengawasi limbah yang dihasilkan TobaPulp setelah dilakukan analisa pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan melalui Badan Lingkungan Hidup yang notabene lebih mengetahuinya," jelasnya.
Setelah memperoleh informasi dan menyaksikan langsung pengelolaan limbah TobaPulp, Komisi D DPRD Sumut menilai, operasional TobaPulp dalam mengelola limbah telah memiliki legalitas sesuai aturan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Badan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten.
Bahkan, Nezar secara pribadi mengungkapkan, pengelolaan limbah yang akan berdampak pada pencemaran lingkungan terbilang bertaraf internasional.
"Saya mengatakan ini bukan berarti ada dikasih apa-apa dari TobaPulp, melainkan berdiri netral yang telah menyaksikan secara fisik penataan limbahnya yang telah sesuai aturan dan berstandar internasional," ucap Nezar.
Nezar menyikapi isu pencemaran air Danau Toba yang dituduhkan ke TobaPulp, dengan mengatakan, itu tidak mungkin. "Seperti diketahui kontur tanah di TobaPulp lebih rendah dibandingkan Danau Toba dengan gambaran 9,02 TobaPulp dan 9,05 Danau Toba. Secara logika mana mungkin air mengalir ke atas, yang pastinya air mengalir ke bawah. Kita dapat informasi bahwa air limbah TobaPulp dibuang ke Sungai Asahan," katanya.
Kendati demikian, Komisi D berharap, BLH tetap terus melakukan investigasi penyaluran limbah TobaPulp yang dikabarkan disalurkan ke Sungai Asahan dan juga aroma bauk di udara hasil olahan pabrik. "Tapi, semua itu diyakini telah dianalisis BLH terhadap standarisasi pembuangan limbah ke sungai maupun udara," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA