Bekerja sama dengan sejumlah organisasi, Mabes Polri berhasil menggagalkan praktik perdagangan lima individu orangutan.Lima individu satwa dilindungi tersebut langsung diselamatkan dari tangan pelaku.
"Awalnya Mabes Polri mengamankan satu pelaku bersama 1 individu orangutan di Kampung Rambutan Jakarta pada 24 Juni lalu," kata Daniek Hendarto, Koordinator Anti Wildlife Crime Cente for Orangutan Protection (COP) di Mapolda Sumut, Rabu (27/7).
Mabes Polri dan COP kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dengan melakukan penelusuran langsung ke hutan Leuser, Aceh Selatan.
Kemudian seorang terduga pelaku terpantau dan diketahui bergerak dari Aceh Selatan menuju ke Kota Medan menggunakan Toyota Kijang LGX dengan nomor polisi BL 694 JW. Ketika mobil yang dikendarai pelaku tersebut ditemukan, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku, tepatnya di depan Masjid Raya Al Mashun Medan, Selasa (26/7).
"Mobilnya didapati sedang berhenti. Seorang pelaku diamankan, tidak ada perlawanan," jelas Daniek.
Dari dalam mobil tersebut ditemukan empat individu orangutan. Satu individu berusia sekitar 2,5 tahun disekap di dalam karung, sementara tiga individu yang masih berusia sekitar 1 tahun disekap di dalam kandang.
"Keempatnya pasti diambil dari induknya. Induknya diduga kuat dibunuh," ujar Daniek.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut, keempat orangutan itu akan diserahkan ke Sumatran Orangutan Conservation Programme di Batu Mbelin, Sibolangit, Deli Serdang.
"Kita masih menunggu mereka menjemput orangutan ini," ucap Daniek.
Berdasarkan data COP, populasi orangutan di Indonesia terus menurun. Untuk wilayah Sumatera diperkirakan hanya sekitar 5.000 individu dan di Kalimantan sekitar 7.000 individu.[sfj]
KOMENTAR ANDA