Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas TRTB dan pihak Podomoro Deli City, Selasa (26/7), Komisi D DPRD Medan telah sepakat untuk mendesak Dinas TRTB Kota Medan agar segera membongkar bangunan Podomoro Deli City Medan milik PT Sinar Menara Deli di Jalan Putri Hijau Medan karena terbukti melanggar roilen.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi D, Landen Marbun didampingi anggota Komisi D lainnya. Sedangkan pihak Dinas TRTB diwakili oleh Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar. Untuk perwakilan PT Sinar Menara Deli adalah Irvan dan Anna.
Menurut Landen Marbun, pembangunan Podomoro telah terbukti melanggar roilen dan garis sempadan bangunan (GSB). Landen juga menyarankan kepada Podomoro Deli City untuk melakukan pembokaran sendiri.
“Podomoro selaku perusahaan besar harus memberi contoh teladan dan profesional. Alangkah bagusnya, Podomoro melakukan bongkar sendiri. Komisi D juga tetap memberikan rekomendasi bongkar ke Dinas TRTB,” kata Landen.
Sedangkan anggota Komisi D lainnya, Beston Sinaga tidak setuju dengan upaya revisi bangunan yang diajukan Dinas TRTB.
“Kalau tidak dibongkar, berarti kita sepakati yang salah. Podomoro harus dibongkar” tambah Beston.
Dengan adanya rekomendasi dari Komisi D DPRD Kota Medan tersebut, Dinas TRTB mengaku siap menjalankannya.
Sementara pihak PT Sinar Menara Deli yang diwakili Irvan mengatakan akan menyampaikan hasil RDP kepada manejemen Podomoro.[sfj]
KOMENTAR ANDA