post image
KOMENTAR
Ditemukannya dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpraktek di lebih dari tiga tempat membuat Komisi B DPRD Kota Binjai kesal.

Hingga kini Komisi B DPRD Kota Binjai yang diketuai Jonita Agina Bangun masih menemukan beberapa Dokter “nakal’ yang beberapa waktu lalu telah membuat surat pernyataan diatas Materai 6000, sebagai perjanjian untuk tidak lagi melakukan kesalahan bekerja melebihi ketentuan, yaitu tiga tempat praktek.

Dalam temu pers yang digelar di ruang rapat Komisi B, Selasa (26/7), Ketua Komisi B DPRD Kota Binjai, Jonita Agina Bangun didampingi Irhamsyah Pohan membeberkan, Pemko Binjai lamban dalam menindaklanjuti dokter nakal yang memiliki praktik di lebih dari tiga tempat.

"Komisi B menilai bahwa Dinas Kesehatan Pemko Binjai tidak mampu untuk menertibkan puluhan Oknum Dokter yang telah membuat kesepakatan diatas materai, dengan pernyataan tidak lagi bekerja lebih dari tiga tempat praktek. Para dokter lalai tanpa mengingat sumpah jabatan yang diemban, karena hingga kini masih ada beberapa dokter yang mengindahkan pernyataan yang telah disepakati bersama," kata Jonita.

"saya anggap Dinkes pemko binjai dinilai tidak mampu, karena masih ditemukan dokter yang berpraktik lebih dari tiga," sambung Jonita.

Jonita Agina Bangun mengungkapkan, Komisi B DPRD Kota Binjai menilai Dinkes Pemko Binjai sampai saat ini belum mampu melakukan penertiban izin praktek dokter yang melebihi praktik lebih dari tiga tempat  sesuai UU RI No 29 Thn 2004 dan Permenkes No 2052 Thn 2011.

Dari hasil temuan di lapangan, beberapa oknum dokter yang masih berada di tempat praktek di lebih dari tiga tempat diantaranya  berinisial EA, IT, HW, JHT, KK, dan ANT.

"Seperti dokter Spesialis kandungan EA, dirinya hingga kini masih menjalani praktek di RS Bidadari, RS Bangkatan, praktik rumah, dan seharusnya dokter EA bekerja di RS umum Tanjung Pura. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti dan disikapi secepatnya maka persoalan akan diambil ahli oleh Dinkes Pemprov-Su," ungkap Jonita.

Sementara itu, Dinkes Pemko Binjai dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Binjai melalui rapat koordinasi dengan RS Swasta di Kota Binjai dilanjutkan dengan RDP di DPRD Kota Binjai, telah sepakat agar dokter nakal yang berjumlah 30 orang sesuai hasil temuan Komisi B agar mentaati aturan yang ada demi meningkatkan pelayanan kesehatan.

"Dari temuan inilah Komisi B DPRD Kota Binjai menilai Dinkes belum mampu menindaklanjuti temuan kita atas kinerja dokter. Kita kecewa karena dinkes hanya berpedoman kepada data yang diberikan RS swasta di kota Binjai, padahal kita telah mendapati mereka berada di luar kota juga melakukan praktik, hanya sedikit saja perubahan" jelas Jonita.

Lebih lanjut, Jonita Agina Bangun menyayangkan sikap Dinkes yang tidak mampu melakukan penertiban dokter 'nakal' tersebut.

“Dinkes dalam hal ini tidak mampu melakukan penertiban, kita akan memanggil kembali. Para dokter nakal dan komersil tersebut akan dilakukan RDP kembali dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke ketua DPRD dan Walikota selaku pimpinannya," tukasnya.[sfj]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan