Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai senin (25/7), Sekira pukul 21.00 wib telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana pasal 362 KUHPidana.
Tersangka yang diamankan oleh polisi adalah Muhammad Umri (26), warga Jalan Gang Banteng, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Helvetia Medan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil Grand Livina BK 1539 TY, 1 unit hp I Phone 6 , 1 unit hp Samsung, 1 buah tas sandang wanita warna hitam, satu unit power bank + kabelnya, KTP, 3 kartu ATM, 7 kartu kredit, 13 kartu member, 1 NPWP , 1 kaca cermin, 1 dompet wanita warna coklat, 1 STNK dan
uang tunai Rp.202.000.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dengan nomor surat LP/474/VII/2016/SPKT_I/reskrim, Sabtu (23/7) pukul 22.00 wib. Sedangkan korban/pelapor adalah Melisa Citra (31) warga Jalan DI Panjaitan No 37 Medan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.
Kejadian berawal pada Jumat (22/7), korban diajak pelaku jalan bersama dengan mengendarai mobil Grand Livina milik pelaku di sekitar kota Medan dan mengajak korban ke Jalan Besitang.
Sesampainya di Tandam Pasar V Jalan T Amir Hamzah, pelaku memberhentikan mobil dan memberikan uang 50 ribu kepada korban untuk membeli rokok dan fatigon. Selanjutnya korban keluar dari dalam mobil dan membeli pesanan, tidak lama kemudian pelaku meninggalkan korban dengan melarikan tas sandang warna hitam dengan total kerugian sebesar Rp.13.500.000.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu SH.Msi Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Tarigan didampingi Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto STK mengatakan, tersangka diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.
"Setelah mendapat laporan kita lakukan pengejaran ke Medan dan kita mengamankan dari rumahnya di Sei Sikambing , dan selanjutnya kita gelandang dan kita amankan di Mapolres Binjai," ungkap kasatreskrim, Selasa (26/7).[sfj]
KOMENTAR ANDA