MBC. Amnesty International kembali menyerukan kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menepati janji-janjinya semasa pemilihan umum untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
Dalam siaran persnya yang diterima redaksi, lembaga internasional yang berkantor di London itu meminta pemerintah RI segera menerapkan moratorium eksekusi mati, meninjau kembali penerapan hukuman mati, dan mengubah semua vonis mati dan menghapusnya dari legislasi nasional untuk selamanya.
Seruan itu kembali disampaikan di saat pelaksanaan eksekusi mati diperkirakan akan terjadi dalam hitungan hari atau minggu ini di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kemarin, beberapa perwakilan diplomatik negara asing telah diundang untuk mengunjungi para terpidana mati di Cilacap. Hal ini mengindikasikan bahwa eksekusi mati akan dilakukan paling cepat pada 30 Juli.
Amnesty International menyesalkan hingga hari ini pihak berwenang di Indonesia belum memberitahu resmi kepada para keluarga dan pengacara terpidana mati, atau mengumumkan kapan eksekusi mati akan dilakukan. Amnesty International juga prihatin bahwa beberapa di antara terpidana mati yang mungkin akan dieksekusi mati minggu ini belum mengajukan permohonan grasi kepada presiden.
Organisasi itu menyingggung janji Joko Widodo saat baru menjabat Presiden pada Oktober 2014 soal penghormatan terhadap HAM. Tetapi, pemerintahannya terus menunjukan penolakan besar terhadap kewajiban HAM Indonesia dan jaminan perlindungan internasional yang harus dijalankan di semua kasus hukuman mati. Jokowi malah menyatakan pemerintah Indonesia akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati untuk kasus narkotika.
Penggunaan hukuman mati harus dilarang di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, sebuah hukum perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006. Amnesty International dan organisasi-organisasi HAM nasional lainnya telah mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan hak-hak fundamental lainnya di beberapa kasus hukuman mati.
"Dengan melanjutkan untuk mengeksekusi mati, pihak berwenang Indonesia tidak hanya melawan kewajibannya terhadap hukum internasional, tetapi juga meletakkan negeri ini melawan tren global menuju abolisi hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia ini," demikian kutipan pernyataan Amnesty International.
Eksekusi mati terakhir terjadi di Indonesia dilakukan pada Januari dan April 2015, ketika masing-masing enam dan delapan orang dieksekusi oleh regu tembak. Persiapan eksekusi mati tahap tiga ini sempat tertunda karena bulan suci Ramadan.
"Amnesty International menentang hukuman mati tanpa syarat, bagi semua kasus dan di dalam situasi apa pun," tutup rilis yang dikirimkan Deputi Direktur Kampanye Amnesty International di Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Roy Benedict, itu. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA