Petani tembakau lokal frustrasi menunggu tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.
Para petani berharap UU itu akan melindungi mereka dari gempuran tembakau impor lewat industri rokok.
"Saking lamanya menunggu lahirnya UU Tembakau, petani tembakau di tanah air frustrasi. Negara tidak hadir saat dibutuhkan petani tembakau," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Broto, pada forum legislasi bertema RUU Tembakau di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (26/7).
Kalau sebelumnya tembakau impor hanya mengusai 7 persen industri rokok nasional, saat ini sudah mencapai 58 persen. Kalau pemerintah tidak juga hadir, maka 5-10 tahun ke depan petani tembakau di Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan NTT akan tinggal kenangan.
"Petani tembakau sudah tidak ada, namun rokok masih beredar luas di Indonesia. Nasib itu akan sama dengan kasus bawang merah, bawang putih, dan lain-lain," jelas Wisnu.
Dia berharap DPR segera merampungkan RUU tersebut agar petani tembakau lokal tidak terlanjur punah. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA