RUU Tembakau harus melindungi kedaulatan petani tembakau mulai dari hulu hingga hilir. Karenanya harus dibicarakan secara komprehensif dan global.
Hal ini dikatakan pengamat ekonomi politik, Ichanuddin Noorsy dalam Forum Legislasi bertema RUU Tembakau di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
Mengapa demikian? Dia menjelaskan, jika berbicara tembakau, tidak saja untuk industri rokok, tapi juga berkaitan dengan kertas uang, farmasi dan lain sebagainya.
"Sebab farmasi yang terbesar di dunia ternyata dikuasai Amerika Serikat. Bukan Rusia maupun Eropa. Sehingga dalam dunia farmasi ini sudah memasuki babak perang dunia," tambahnya.
Menurut Noorsy, industri rokok justru dilihat oleh asing sebagai pintu masuk penggunaan narkoba, melalui nikotin yang bisa membuat seseorang ketagihan atau kecanduan.
Dia juga menegaskan, yang paling menikmati keuntungan dari tembakau bukanlah petani tembakau, tapi industri rokok.
"Jadi, RUU ini jangan hanya bicara soal rokok, melainkan harus makro kepentingan ekonomi yang besar. Apalagi asing sudah menguasai 58 persen industri rokok di Indonesia. Itulah yang disebut sebagai modern selebery system, dan dengan UU ini Indonesia harus siap digugat oleh dunia internasional," demikian Ichanuddin.[sfj/rmol]
KOMENTAR ANDA