Sebanyak enam pengguna narkoba berhasil diamankan Timsus Polres Binjai, saat melakukan penggerebekan narkotika jenis sabu sabu pada Sabtu (23/7), sekira pukul 13.00 WIB.
Keenam tersangka tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian saat berada di rumah seorang warga yang bernama Suratman alias manbendel, yang beralamat di Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.
Tersangka tersebut masing-masing adalah:
1. Adi Syahputra (35), PNS SATPOL PP.
2.Aditya Pratama alias Tama sebagai bandar shabu-shabu.
3.AIPDA Erwinsah (50), Sabhara Polres Binjai.
4.Juli Hamdani (31).
5.Ade Irawan (34).
6. Juanda kaban (29).
Penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi warga bahwa di rumah Suratman sering dijadikan untuk tempat transaksi sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut, anggota Timsus Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan Adi Syahputra, dengan barang bukti satu paket kecil, lewat nyanyian Adi Syahputra, muncullah nama Tama yang berprofesi sebagai bandar.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Tama, didapati Aipda Erwinsyah sedang berada di dalam kamar, dan mendapatkan 4 paket sabu dalam lipatan kasur.
Dari hasil penggeledahan, di dapatkan barang bukti berupa 10(sepuluh) paket shabu shabu dengan berat 6,29 Gram, uang sebanyak Rp. 3.200.000 sebagai hasil penjualan shabu shabu, dua buah mancis warna kuning serta satu buah dompet berwarna merah.
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu, saat di konfirmasi pada hari Selasa (26/7), membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, memang benar, Saat ini yang bersangkutan ditahan di sel mapolres bersama tahanan lainnya," ungkapnya.
"Kami akan terus dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku," demikian Kapolres Binjai. [hta]
KOMENTAR ANDA