Dimungkinkan adanya mekanisme pengajuan penggantian bakal pasangan calon kepala daerah di Aceh apabila bakal pasangan calon tersebut tidak lulus uji kemampuan baca Al-Qur'an.
Ketentuan tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU untuk daerah dengan otonomi khusus.
Mekanisme pengajuan pengganti bakal calon dapat dilakukan pada masa perbaikan syarat calon dan lembaga yang berwenang melaksanakan pengujian tes membaca Al-Qur’an ialah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ).
Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan selain tentang uji kemampuan baca Al-Qur'an, hal beda dari Pilkada di Aceh adalah bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah bukan hanya partai politik nasional, tetapi juga partai politik lokal.
Syarat pengajuan pencalonan yang berjumlah 15 persen dari total jumlah kursi di DPRA atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu, sedangkan untuk calon perseorangan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi untuk dapat ikut Pilkada ialah 3 persen dari jumlah penduduk.
"Pasangan calon juga perlu memaparkan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK," ungkapnya, Selasa (26/7).
Ida menjelaskan bahwa pembuatan Peraturan KPU termasuk untuk Peraturan KPU tentang Daerah dengan otonomi khusus adalah salah satu bentuk langkah KPU melaksanakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang.
"Dalam melaksanakan mandat UU bahwa KPU diberikan atribusi weweang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal diatur dalam ketentuan UU sepanjang mengatur tentang Pilkada, maka kemudian kami melaksanakan atribusi wewenang tersebut dengan menyusun rancangan Peraturan KPU," tukas Ida. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA