Tim Opsnal Polsek Binjai Barat mengamankan seorang pemuda bernama Yogi Pradana (19), warga Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan IV Kelurahan Paya Robah, Kecamatan Binjai Barat. Yogi diamankan karena diduga terlibat aksi pencurian kelapa sawit milik tetangganya, Kamis (21/7).
Pemuda itu ditangkap di Jalan Sirsak, Gang Buntu, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat beserta barang bukti sebuah becak bermotor Honda Supra Fit BK 3557 RM bermuatan 23 janjang kelapa sawit.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat diwawancara wartawan melalui Kapolsek Binjai Barat, AKP Zakaria Lubis, Senin (25/7) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban sekaligus tetangganya, Samudi bin Wartam (40).
Mulanya, pada Kamis (21/7) pagi sekitar pukul 06.00 wib, korban mendapat laporan dari para tetanggamya yang melihat adanya seorang pengendara becak bermotor mencuri kelapa sawit di kebun miliknya, Jalan Letda Umar baki, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Robah.
"Mendapat informasi tersebut, korban bersama dua temannya, yakni M Saifudin Zuhri Hasibuan, dan Susanto, beranjak menuju kebun, guna memastikan kebenarannya," terang Zakaria.
Bahkan sesaat setelah melakukan pencarian, korban kembali mendapat informasi dari adik iparnya, Fajar dan Evi, bahwa ada seorang pemuda mengendarai becak bermotor bermuatan kelapa sawit keluar dari dalam kebunnya.
Seketika itu korban bergegas mencari tersangka. Beruntung setelah ditelusuri, keberadaan tersangka akhirnya diketahui.
"Menyadari keberadaan tersangka di tempat itu, spontan saja korban bersama teman-temannya melakukan penangkapan. Dari situ, pelaku dan seluruh barang bukti, langsung mereka serahkan ke kita (polisi)," ujar Zakaria.
Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka menyatakan bahwa ia bukan berperan sebagi otak pelaku pencurian tersebut, melainkan pria bernama Samsul.
"Pelaku utama pencurian kelapa sawit ini sebenarnya adalah S, yang kini buron. Sedangkan peran tersangka YP sendiri ialah sebagai pihak pengepul, karena diduga turutserta membantu aksi kejahatan rekannya, S," imbuh Zakaria.
Namun pihak kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap tersangka YP dan akan menjeratnya dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.[sfj]
KOMENTAR ANDA