Puluhan massa yang memakai atribut organisasi kepemudaan bertindak anarkis saat pembacaan tuntutan hukum Ketua KNPI Sumut, Dodi Santoso di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/7).
Aksi anarkis tersebut berawal saat massa tidak terima melihat terdakwa yang diborgol dan digiring ke ruang tahanan usai sidang tuntutan. Mereka lalu memaki Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga dan menuduh majelis hakim telah menerima suap.
“Kami tidak terima ketua kami (Dodi Sutanto-red) digari dan ditahan, diperlakukan seperti teroris! Kalian sudah makan uang suap! Tidak adil!” teriak seoorang pria berseragam loreng .
Diketahui sebelumnya, Anif Shah melalui kuasa hukumnya melaporkan Dodi Sutanto yang merupakan Ketua KNPI Sumut dan pemilik media online medanseru.co berinisial HS ke Polda Sumut.
Atas laporan tersebut, Dodi Sutanto ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik karena telah membagikan berita dari situs medanseru.co berjudul “Tahan Anif Shah Dan Ajib Shah Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya Di Sumut Hidup Tenang“ pada Oktober 2015 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathah menuntut Dodi Sutanto dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Dodi telah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Teknologi Elektronik (ITE).[sfj]
KOMENTAR ANDA