post image
KOMENTAR
Presiden Joko Widodo dianggap telah mengintervensi hukum dan melanggar konstitusi.

Hal itu terkait permintaannya agar penegak hukum agar tidak memidanakan pejabat pemerintah yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan yang diduga melanggar peraturan dan mengakibatkan kerugian negara atau rakyat.

Permintaan Jokowi itu berdasarkan hak diskresi pejabat yang tidak bisa dipidanakan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengatakan mungkin saja saat ini Polisi dan Jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan kebijakan diskresi yang merugikan negara.

Namun, nanti setelah Rezim Jokowi lengser, pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum. Bahkan, tidak terkecuali Jokowi sebagai pejabat negara yang menghalangi pemberantasan kejahatan korupsi juga harus dipidanakan.

Benar menurut Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Tetapi definisi Diskresi berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

"Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat baru berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri. Kalau UU yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih diskresi ya salah," jelas Arief.[sfj/rmol] 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa