post image
KOMENTAR
Ada pelanggaran konstitusi dalam ketentuan-ketentuan UU Pengampunan Pajak yang baru disahkan DPR RI.

Demikian dikatakan Ketua Yayasan Satu Keadilan yang juga penggugat UU Tax Amnesty, Sugeng Teguh Santoso, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Santu (23/7).

"Ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal UU ini bertentangan satu dengan yang lain. Belum lagi juga bertentangan dengan UUD 45," tegasnya.

Dia mencatat, ada sembilan UU yang direduksi oleh kebijakan tax amnesty. Selain itu, kontradiksi-kontradiksi di dalamnya juga bertentangan dengan terminologi pengampunan pajak.

"Kami gugat ini berprinsip keadilan. Ini bertentangan dengan prinsip konstitusi," tegasnya.

Menurutnya, konsep tax amnesty itu tidak akan dipersoalkan oleh pihaknya. Tapi tidak boleh dalam waktu bersamaan mengubur prinsip-prinsip hukum.

"Kepentingan-kepentingan yang sifatnya temprorer tidak boleh menabrak prinsip negara hukum," tambahnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi