Ada pelanggaran konstitusi dalam ketentuan-ketentuan UU Pengampunan Pajak yang baru disahkan DPR RI.
Demikian
dikatakan Ketua Yayasan Satu Keadilan yang juga penggugat UU Tax
Amnesty, Sugeng Teguh Santoso, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta,
Santu (23/7).
"Ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal UU ini
bertentangan satu dengan yang lain. Belum lagi juga bertentangan dengan
UUD 45," tegasnya.
Dia mencatat, ada sembilan UU yang direduksi
oleh kebijakan tax amnesty. Selain itu, kontradiksi-kontradiksi di
dalamnya juga bertentangan dengan terminologi pengampunan pajak.
"Kami gugat ini berprinsip keadilan. Ini bertentangan dengan prinsip konstitusi," tegasnya.
Menurutnya,
konsep tax amnesty itu tidak akan dipersoalkan oleh pihaknya. Tapi
tidak boleh dalam waktu bersamaan mengubur prinsip-prinsip hukum.
"Kepentingan-kepentingan yang sifatnya temprorer tidak boleh menabrak prinsip negara hukum," tambahnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA