post image
KOMENTAR
Masalah ketidakpastian eksekutor hukuman kebiri berbuntut panjang. Jika dalam rapat Senin besok masalah eksekutor ini belum pasti juga, Komisi VIII DPR mempertimbangkan untuk menolak Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih tenar disebut Perppu Kebiri yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Senin besok, Komisi VIII bakal memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menanyakan alasan tidak mau menjadi eksekor hukuman kebiri. Jika dalam rapat itu IDI keukeuh menolak menjadi eksekutor, DPR akan meminta pemerintah mencari eksekutor yang lain.

"Kalau hal itu belum selesai disepakati, ada kemungkinan kami menolak Perppu itu," tegas anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq, Jumat malam (22/7).

Menurut Maman, persoalan eksekusi ini harus diselesaikan sebelum Perppu itu disahkan menjadi undang-undang. Politisi PKB ini tidak ingin DPR hanya menjadi tukang stempel peraturan perundang-undangan saja yang disodorkan pemerintah, sementara isinya belum jelas.

Sekalipun begitu, kata Maman, pada prinsipnya, Fraksi PKB sepakat dengan hukuman kebiri untuk para predator anak. Sebab, kejahatan seksual di Indonesia sudah semakin parah. Tapi, catatan itu (eksekutor) harus diselesaikan terlebih dahulu," katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak berbicara lebih lembut. Politisi Golkan ini menyatakan, dalam rapat nanti komisinya akan duduk bersama dengan IDI untuk mencarikan solusi soal eksekutor suntik kebiri.

"Senin besok akan kami bahas dan cari solusinya,” ucapnya.

Dia memaklumi alasan IDI menolak sebagai eksekutor kebiri. Sebab, dalam kode etik kedokteran, para dokter disumpah untuk mengobati, bukan malah menyakiti. "Tapi, Insya Allah akan ketemu jalan keluarnya," katanya yakin.

Dia berharap, Perppu Kebiri itu juga bisa menjawab kegelisahan persoalan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Selain perlindungan terhadap korban, Perppu itu juga diharapkan bisa memberikan hukuman jera bagi pelaku.

"Kami tetap menyejutuinya, tapi semua catatan DPR seperti soal eksekutor kebiri juga harus diselesaikan. Apakah IDI mau menjadi eksekutornya atau diperlukan Perpres (Peraturan Presiden) untuk menjawab persoalan itu. Nanti kita lihat," demikian Maman.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum