post image
KOMENTAR
Beralasan untuk menindaklanjuti himbauan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut)  DR Bambang Sugeng Rukmono, mengeluarkan kebijakan melarang jaksa dan pengawainya untuk bermain game Pokemon Go di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut), Jalan AH Nasution.

"Saya sudah himbau kepada seluruh Jaksa dan pegawai untuk tidak bermain Pokemon Go, ini meneruskan larangan dari Kemenpan RB. Apa lagi bermainnya di area kantor ini, tidak dibenarkan," katanya pada acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di Makam Pahlawan, Medan, Jum'at, (22/7).

Larangan bermain Pokemon Go itu, juga berlaku kepada masing satuan kerja (Satker) dimasing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) dijajara Kejati Sumut. Namun, Bambang tidak memberikan sanksi kepada jaksa atau pegawai yang kedapatan bermain Pokemon Go saat jam kerja atau berada di kantor.

"Juga sudah kita teruskan kepada Kajari, untuk menerapkan larangan tersebut (bermain Pokemon Go)," ujarnya.

Game Online tersebut, belakangan ini menjadi game favorit dikalangan masyarakat. Pokemon Go juga digandrungi oleh Pegawai Negeri Sipili (PNS) hingga anggota TNI/Polri tidak ketinggalan bermain Pokemon Go itu.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel