post image
KOMENTAR
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diringkus pihak kepolisian. Ia diringkus setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 2 Kg dan 4 ribu pil ekstasi di dalam kamar tidur rumahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan kepada MedanBagus.com, Jumat (22/7)

"Tersangka bernama Mahyati Marpaung alias Ati (50). Dia warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," katanya.

Ayep menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan masuk melalui perairan Tanjung Balai.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi. Namun saat ditunggu di pelabuhan kecil di Tanjung Balai, ternyata barang haram tersebut diketahui sudah berada di rumah tersangka.

"Petugas langsung menuju ke rumah tersangka langsung menggeledah. Kemudian, didapat sabu dan ekstasi di dalam kamar tidurnya," ujar Ayep.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, tersangka mengaku barang haram itu milik seorang yang berinisial TH.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapores Tanjung Balai. Sementara TH masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.[sfj]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel