Puluhan pekerja PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) didukung oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK. SPAI-FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Dipenogoro, Jumat (22/7).
Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai upaya protes terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK.SPAI-FSPMI), Ramadhan mengatakan, PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya tidak sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Setidaknya 40 yang dipecat dari 100 orang pekerja gudang di PT. Sumber Alfaria Trijaya Jalan di Tanjung Morawa. Sementara di gudang ini perannya sangat penting. PHK sepihak itu tidak sesuai UU Ketenagakerjaan," kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, pekerja Alfamart yang diposisikan di gudang distribusi akan melakukan aksi mogok kerja.
"Kalau kami tidak kerja, mogoklah aktifitas di toko-toko Alfamart karena kita ini orang gudang perannya diatas terhadap aktifitas perusahaan," jelasnya.
Selain melayangkan protes atas PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), pengunjuk rasa juga menolak pemotongan NBH serta meminta seluruh pekerja atau karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dengan unjuk rasa tersebut, pengunjuk rasa berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar menjamin hak para pekerja dan menekankan kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) untuk memenuhi tuntutan mereka.[sfj]
KOMENTAR ANDA