post image
KOMENTAR
Puluhan massa dari Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara kembali melakukan unjuk rasa  di Gang 'D' Jalan Mongonsidi, Medan, Jumat (22/7).

Unjuk rasa tersebut dilaksanakan Tim Pembela Masjid Taqwa sebagai sikap protesnya terhadap pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh pihak Hermes Place terkait pembangunan Hermes Residence.

Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Ustadz Zulkarnaen mengatakan, pihak Hermes Place Mongonsidi telah melanggar perjanjian dengan pihak BKM Masjid Taqwa Polonia.

"Telah pernah dibuat perjanjian dengan pihak Hermes. Di Pasal 2 disebutkan lahan di samping kanan masjid hanya untuk lahan parkir. Perjanjian itu mereka langgar dalam 3 tahun terakhir. Di situ sekarang dibangun residence, namanya berbeda dengan hotel tapi operasionalnya sama," katanya kepada awak media.

Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia setidaknya melihat adanya dua dampak negatif yang terjadi dengan dilanggarnya perjanjian tersebut.

Pertama, pembangunan Residence Hermes melanggar AMDAL. Kedua, Residence Hermes disinyalir akan menjadi tempat maksiat.

"Pembangunan ini berdasarkan kontesks UU Lingkungan telah melanggar AMDAL, ada sungai sepanjang 3 x 208 meter yang ditutup oleh Hermes. Kemudian mereka membangun hotel tepat di samping mesjid, kita tentang itu karena dalam pandangan umat Islam, hotel adalah tempat maksiat," demikian Zulkarnaen.[sfj]


LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel