post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara pelecehan seksual oleh pedangdut Saipul Jamil. Setelah sebelumnya penyidik bolak balik memeriksa Saipul dalam kasus suap penanganan perkaranya di PN Jakut.

Empat hakim PN Jakut yang dipanggil KPK yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penanganan perkara pelecehan Saipul.

"Mereka diminta keterangan untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil)," ujar Plh. Kabiro Humas KPK di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/7).

Bukan kali ini KPK memeriksa majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa ketua majelis hakim Ifa Sudewi pada 22 Juni lalu.

Selain memeriksa empat hakim yang menangani perkara Saipul Jamil, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sareh Wiyono, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerinda sebagai saksi untuk tersangka Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut.  

Belum diketahui apa hubungan Sareh yang merupakan mantan ketua Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara Saipul Jamil.

"Yang pasti seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Yuyuk.

Diketahui, vonis ringan yang diberikan majelis hakim PN Jakut kepada Saipul Jamil ternyata merupakan hasil dari upaya suap yang dilakukan kuasa hukumnya.

Hal itu diketahui saat KPK mencokok Berthanatalia Ruruk Kariman yang kedapatan memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi selaku Panitera Muda PN Jakut di daerah Sunter pada 15 Juni lalu. Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan beberapa remaja pria diduga menyuap panitera PN Jakut untuk meringankan vonis hakim.

Informasi yang didapat, awalnya tarif vonis ringan Saipul Jamil sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara, namun harga vonis ringan disepakati Rp 500 juta. Di mana majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.

Majelis hakim yang menangani perkara Saipul terdiri dari Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim sekaligus menjabat wakil ketua PN Jakut, serta empat hakim lain selaku anggota majelis yakni Hasoloan Sianturi yang juga humas PN Jakut‎, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang‎.

Dalam kasus suap mempengaruhi putusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni  paniteraPN Jakut bernama Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diketahui menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil dengan maksud sebagai uang pelicin agar divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut.

Atas perbuatannya, Rohadi dijerat Pasal ‎12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum