Terorisme merupakan kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa. Taktik dan strategi yang digunakan kelompok teroris juga sudah semakin canggih dan luas.
Karena itu menurut Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin, pemberantasan teroris yang tengah dilakukan kepolisian tidak cukup hanya melibatkan unsur TNI.
"Jadi harus melibatkan semua unsur, semua komponen bangsa, sebab ini adalah ancaman bagi bangsa kita. Jadi, semua harus terlibat," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Kamis (21/7).
Terkait hal tersebut, dia meminta keterlibatan TNI dalam memberantas teroris tak perlu jadi polemik. Apalagi, dalam Pasal 7 UU 34 /2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI dalam tugas pokoknya melalui operasi militer selain perang, punya kewenangan untuk mengatasi aksi terorisme.
"Dalam UU TNI disebut TNI dapat turut serta menanggulangi terorisme," tutur politikus PDIP yang pernah menjadi Sekretaris Militer Presiden ini.
Namun, diakui mantan Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini, pelibatan aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.
"Jadi, Presiden harus mengeluarkan perintah pada TNI untuk masuk dalam pemberantasan terorisme," kata TB Hasanuddin.
Ketentuan ini, kata TB Hasanuddin, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Dasar yang menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.
Terkait, apakah keterlibatan TNI perlu dimasukkan dalam revisi UU tindak pidana teroris, TB Hasanuddin menjelaskan, masalah ini masih dalam kajian di pansus revisi UU di atas. "Masih terus dikaji secara komprehensif," demikan TB Hasanuddin.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA