post image
KOMENTAR
Di hadapan 3.500 pengusaha asal Sumatera Utara, dengan keyakinan yang besar Presiden Joko Widodo mengajak 3.500 pengusaha asal Sumatera untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara saat pelaksanaan sosialisasi UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Hotel Dyandra Santika Medan, Kamis (21/7).

Presiden Joko Widodo menjelaskan, pengusaha yang memanfaatkan UU Tax Amnesty akan mendapatkan banyak keuntungan.

"Yang pertama, amnesti pajak itu adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Yang kedua, amnesti pajak nantinya dilakukan pembebasan sanksi administrasi. Yang ketiga, pembebasan sanksi perpajakan, pidana perpajakan akan diberikan amnesti pajaknya," jelasnya.

Untuk dapat menikmati manfaat dari UU Tax Amnesty, Presiden Joko Widodo memberikan syarat kepada para pengusaha untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara.

"Syaratnya mengikuti amnesti pajak ini gampang. Kalau kita punya uang yang dulunya disimpan di bawah bantal yang belum dilaporkan, ya dilaporkan. Kalau punya 2 Trilliun ya laporkan 2 Trilliun. Kalau punya simpanan atau aset di luar negeri juga dilaporkan," katanya.

Namun untuk yang sedang menjalani hukuman pidana perpajakan tidak dapat menikmati pengampunan pajak tersebut. Jokowi juga mengatakan uang tebusan yang harus dibayarkan kepada negara saat menggunakan Tax Amnesty sangat rendah.

"Kemudian yang ikut amnesti pajak ini memang tidak sedang berpekara atau menjalani hukuman pidana perpajakan. Yang ini memang tidak boleh. kalau yang tiga tadi, cukup bayar tebusannya, uang tebusannya sangat rendah sekali," tukasnya.[sfj]  

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi