post image
KOMENTAR
Anggota Komisi III DPR RI H Raden Muhammad Syafii meminta Presiden Jokowi melalui Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja dan aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), karena telah mengabaikan 5 arahan Presiden Jokowi, khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas PT Bank Sumut.

Kepada  MedanBagus.com, Kamis (21/7), Raden Syafii yang akrab disapa Romo ini menuturkan rincian point-point arahan Presiden Jokowi yang diabaikan Kajatisu diantaranya Diskresi (kebijakan) keuangan tidak bisa dipidanakan. Menurut Raden Syafii, Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Sumut, kebijakan di Bank Sumut sifat sentralistik. Karena itu jika terjadi kesalahan apapun di Bank Sumut maka sesuai SOP, itu adalah kesalahan direksi.

Berikutnya adalah kesalahan administrasi. Raden Syafii melalui Rumah Aspirasi Romo Center mencatat bahwa kesalahan administrasi kontrak dibuat pada April 2014, tetapi mulai berlaku pada November 2013.

"Tapi dengan fakta hanya untuk melandasi hukum, semua aktifitas dilakukan mulai November, tidak ada kerugian negara. Berarti ini kan kesalahan administrasi. Tetapi kenyataannya ini dijadikan alasan bagi Kajati untuk melakukan pidana," sebut Raden Syafii.

Point ketiga, menurut Raden Syafii yang juga Ketua Pansus Terorisme tersebut, harus ada point potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan belum boleh dipersalahkan sebelum diuji selama 60 hari.

"Ini artinya audit harus dilakukan oleh BPK dan tidak dibenarkan dilakukan oleh akuntan publik," sebut Raden Syafii.

Sedangkan point ke empat, kerugian keuangan negara harus konkrit dan tidak boleh mengada-ada.

"Nah di Bank Sumut bagaimana menyatakan kerugian negara, sementara audit BPK saja belum ada tapi sudah ada tersangkanya," sebut Raden Syafii.

Point terakhir point kelima, semua kasus yang sedang di proses baik di kepolisian maupun di kejaksaan tidak boleh dipublikasi oleh aparat penegak hukum ke media sampai kasus itu ke tingkat penuntutan. Namun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas PT Bank Sumut, Kejatisu sudah melakukan ekspose besar-besaran.

Berdasarkan 5 poin di atas, kata Raden Syafii, terbukti bahwa Kajatisu sama sekali tidak mengindahkan apalagi menghormati arahan Presiden Jokowi yang disampaikannya di Istana Negara Jakarta pada 19 Juli 2016 yang lalu.

"Oleh karena itu sesuai fungsi yang diberikan konstitusi dan Undang-Undang No.17 tahun 2014 (UU MD3) yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD dalam fungsi pengawasan, maka saya meminta saudara Presiden Jokowi melalui Kajagung untuk mengevaluasi kinerja dan aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara demi menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada," sebut Romo.[sfj]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa