LHH Sianipar, korban sekaligus saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 4,5 miliar dengan tersangka Ramadhan Pohan menjelaskan detail proses peminjaman uang yang berujung kasus tersebut.
Berbicara kepada wartawan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hamdani Harahap, LHH Sianipar mengatakan polisi Demokrat yang akrab disapa Rampoh tersebut meminta secara langsung bantuannya dengan memberikan pinjaman uang Rp 4,5 miliar. Mereka bertemu di rumah orang tua LHH Sianipar di Jalan Sei Serayu, Medan dengan dimediasi oleh seorang anggota tim sukses Rampoh bernama Linda.
Sejak pagi, ia mengaku sudah dihubungi Linda mengenai akan adanya peminjaman uang oleh Ramadhan Pohan dengan jaminan surat tanah milik Yopi Batubara. Ia bahkan sempat mengecek jaminan tersebut ke kantor Yopi dan hasilnya, pegawai Yopi mengatakan tidak menjaminkan surat tanah melainkan menjual.
"Pas tanggal 8 Desember 2015, sehari sebelum pencoblosan didatang ke saya bersama istrinya dan Linda tim suksesnya. Dia bilang ada keperluan mendesak, sambil menunggu uang penjualan rumahnya di Jakarta. Dia pinjam 6 hari dan nanti imbalannya ditambahkan Rp 400 juta dari pokok Rp 4,5 miliar. Dia bilang perlu dalam bentuk uang kontan," katanya, Kamis (21/7).
Rampoh menurut Sianipar saat itu memastikan bahwa pinjaman tersebut akan segera dibayarkan pada tenggat waktu yang sudah ditentukan. Untuk meyakinkannya memberi pinjaman, Rampoh yang saat itu berstatus calon walikota Medan menurutnya menunjukkan cek senilai Rp 4,5 miliar dan memastikan dirinya serius dalam persoalan pinjaman tersebut.
"Saat itu sudah sore sekitar jam 17.00 WIB, saya bilang mana mungkin mencairkan uang. Tapi dia bilang semua sudah diurus di bank jadi saya tinggal datang nanti semuanya sudah beres. Saya juga minta agar dibuat tanda terima, namun ditunjukkannya cek senilai Rp 4,5 miliar sambil bilang dia bilang cek ini nggak ain-main dan dia (rampoh) tidak mau jadi korban hanya karena uang segini, harta saya saja yang dilaporkan Rp 13,7 miliar. Nanti serahkan sama anggota saya," sebut Sianipar menirukan ucapan Rampoh.
Setelah yakin, Rampoh memiliki niat baik, Sianipar kemudian memenuhi permintaannya dan mendatangi bank Mandiri cabang S Parman. Namun pada bank tersebut, hanya tersedia Rp 500 juta. Ia kemudian diarahkan untuk mencairkan uang ke Bank Mandiri cabang Imam Bonjol dan mencairkan uang tunai Rp 3,5 miliar.
"Sebelumnya saya sudah bawa uang tunai Rp 500 juta. Yang dari Cabang S Parman Rp 500 juta dan Cabang Imam Bonjol Rp 3,5 miliar, jadi total semuanya ada Rp 4,5 miliar dan saya serahkan ke Linda dengan disertai pembuatan surat tanda terima berdasarkan perintah dari Ramadhan Pohan," jelasnya.
Setelah proses peminjaman tersebut, Sianipar mengaku menunggu hingga masa pembayaran pada tenggat waktu yang mereka sepakati. Namun dalam kurun waktu tersebut, Rampoh menurutnya tidak kunjung melakuan pembayaran. Atas inisiatif sendiri, ia mencoba mencairkan cek senilai Rp 4,5 miliar yang diberikan oleh Rampoh, namun cek tersebut ternyata saldonya tidak cukup.
"Sampai Maret 2016 saya 3 kali mencoba mengajukan pencairan namun dananya tetap tidak mencukupi. Saya telepon Ramadhan Pohan tidak bisa lagi. Karena tidak ada penyelesaian saya laporkan ke Polda Sumatera Utara," pungkasnya.
Sianipar berharap kasus yang sudah berproses tersebut dapat memberikan keadilan bagi dirinya. Ia menyesalkan, sikap penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dijemput paksa ke Jakarta karena menurut polisi tidak menghadiri 2 panggilan sebelumnya.
"Saya heran dalam SP2HP Juli lalu, dia disebut mangkir 2 kali. Sudah dijemput kok dilepas," kesalnya.
Sebelumnya, LHH Sianipar melalui kuasa hukumnya Hamdani Harahap mengaku akan melayangkan surat kepada Kapolri untuk mendesak agar Ramadhan Pohan ditahan.
"Kita melihat yang bersangkutan sudah memiliki niat buruk sejak awal. Ditandai dengan penyerahan cek yang tidak sesuai saldonya," ujar Hamdani.[rgu]
KOMENTAR ANDA