post image
KOMENTAR
Majelis Hakim International People's Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional/IPT) yang diketuai Zakeria Jacoob memutuskan bahwa Indonesia telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas terjadinya pembunuhan massal di tahun 1965.

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan ogah ambil pusing dengan putusan IPT. Dia justru menuding bahwa IPT merupakan institusi tidak resmi yang mengelar pengadilan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Tragedi 1965.

"IPT kan bukan institusi resmi ya, jadi tidak perlu ditanggapi. Bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia. Kita tidak perlu bereaksi macam-macam," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/7).

Luhut memastikan bahwa pemerintah tidak akan mempertimbangkan apapun rekomendasi dan putusan yang dikeluarkan IPT. Sebab pemerintah menganggap IPT bukan institusi resmi.

"Ah pertimbangan dia, dia bukan institusi kok," tegasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa