LHH Sianipar dan RH Simanjuntak, dua orang korban sekaligus saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan oleh Ramadhan Pohan, mendesak agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap politisi Demokrat yang sudah berstatus tersangka tersebut. Desakan ini disampaikan lewat pengacara mereka Hamdani Harahap.
Menurut Hamdani, desakan agar Ramadhan Pohan ditahan sudah mereka sampaikan dalam surat resmi yang akan dikirimkan kepada Kapolri.
"Isi suratnya kita meminta agar Kapolri memerintahka Kapolda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan," katanya, Kamis (21/7).
Hamdani menjelaskan, secara hukum Ramadhan Pohan sudah layak untuk ditahan setelah berbagai proses yang dilakukan penyidik dalam dugaan pelanggaran pasal 372 junto pasal 378 KUHPidana trrsebut.
"Yang pertama dia dijemput paksa dari Jakarta karena tidak kooperatif dalam dua kali panggilan sebagai tersangka. Yang kedua, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti permulaan berupa 2 helai cek bernilai Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 yang ternyata tidak cukup saldonya," jelasnya.
Mereka berharap, Kapolri mengabulkan permintaan mereka terlebih kasus tersebut saat ini menjadi perhatian publik.[rgu]
KOMENTAR ANDA