post image
KOMENTAR
Petugas dari Bareskrim Mabes Polri meringkus seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Kesatuan Yonif 113/Jaya Sakti Bireun, Aceh berinisial Praka S. Ia diringkus di Pettal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara karena terlibat pengiriman 10 bungkus sabu dalam ukuran besar bersama seorang warga sipil berinisial R (31).

Penangkapan keduanya dilakukan di SPBU Petatal saat mobil yang mereka gunakan jenis Honda HRV B 2672 sedang melakukan pengisian BBM.

"Penangkapan dilakukan anggota Mabes Polri di area SPBU di Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara pada Rabu, 20 Juli 2016 pukul 01.30 WIB. Keduanya ditangkap karena membawa sabu," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (21/7).

Menurut Rina, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit V Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri AKBP Kris Subandriyo bersama sepuluh anggota Polri. Dari dalam mobil yang digunakan pelaku, polisi menemukan sepuluh bungkus sabu yang dilakban kuning di dalam satu tas. Dari keterangan sementara, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa kepada seseorang di Bireun, Aceh.

"Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Praka S mengaku diupah sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Sedangkan tersangka R mengaku diupah Rp30 juta jika barang tersebut sampai di Bireuen," ujarnya.

Saat penyergapan dilakukan, salah seorang rekan mereka berhasil melarikan diri dan membawa kunci kontak mobil HRV tersebut. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel