Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah selesai memintai keterangan dari politik Demokrat, Ramadhan Pohan, Rabu (20/7) malam. Mantan calon walikota Medan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,5 miliar tersebut masih diperbolehkan pulang oleh penyidik yang memeriksanya lebih dari 12 jam.
"Rekan-rekan pemeriksaan Ramadhan Pohan sudah selesai dilaksanakan dan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap bersangkutan (Ramadhan Pohan)," ungkap Kabid Humas
Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan di Medan sesaat lalu.
Meski diperbolehkan pulang, namun proses penyidikan terhadap Ramadhan Pohan menurutnya tetap akan dilakukan. Namun ia tida menjelaskan secara detail waktu pemanggilan kembali terhadap Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat tersebut.
"Proses penyidik tetap berjalan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan total Rp 4,5 miliar dari LHH Sianipar. Menurut Rina, selain dalam kasus laporan Rp 4,5 miliar, Ramadhan Piohan juga dilaporkan dalam kasus yang sama namun berkas laporannya terpisah dengan nominal dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,8 miliar dari RH Simanjuntak.
"Totalnya Rp 15,3 miliar. Namun untuk pengaduan yang Rp 10,8 miliar masih menunggu gelar perkara," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA