post image
KOMENTAR
Kemungkinan mengenai penahanan terhadap Politisi Demokrat, Ramadhan Pohan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,5 miliar sangat terbuka. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting.

Menurutnya, keputusan mengenai ditahan atau tidaknya mantan Calon Walikota Medan tersebut tergantung dari pertimbangan penyidik yang memeriksanya selama 1x24 jam.

"Kan ada aturan mengenai penahanan setelah waktu 1x24 jam. Itu jadi kewenangan penyidik," katanya, Rabu (20/7).

Rina Sari menjelaskan, penyidik akan mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atau tidak. Pertimbangan tersebut didasarkan pada berbagai hal mulai dari sikap dari tersangka hingga kebutuhan lain yang dinilai penting untuk melakukan penahanan.

"Makanya dalam aturannya disebutkan, penyidik dapat melakukan penahanan. Jika dengan berbagai pertimbangan dirasa perlu ditahan, itu akan dilakukan. Tapi bisa juga tidak. Kemungkinan itu tetap ada," ujarnya.

Diketahui, Ramadhan Pohan menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara setelah dilaporkan dalam  kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar oleh pelapor LHH Sianipar. Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan sudah menjadi tersangka dan dijemput paksa dari Jakarta karena dua panggilan sebagai tersangka tidak dipenuhinya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel