Dua orang dari total lima tersangka dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional PT Bank Sumut pada tahun 2014 ditahan oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (20/7).
Kedua tersangka adalah Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT. Bank Sumut dan M. Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut. Mereka ditahan setelah melalui pemeriksaan selama 5 jam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri, SH, MH yang didampingi oleh Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan SH, MH di kantor Kejatisu.
"Setelah diperiksa selama 5 jam, M. Jefri dan M. Yahya kami tahan," katanya.
Tiga tersangka lainnya yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejatisu hari ini, Rabu (20/7) mengirimkan surat sakit kepada Kejatisu melalui penasihat hukumnya masing-masing. Ketiganya akan kembali dipanggil melalui surat panggilan Kejatisu.
"Pekan depan ketiga tersangka dijadwalkan untuk dipanggil ulang melalui surat panggilan Kejatisu untuk dimintai keterangan," demikian Bobbi.[sfj]
KOMENTAR ANDA