Resintelmob detasemen A pelopor Polda Sumut, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Rony Syahputra (31) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Rabu (20/7).
Kepala Detasemen A pelopor Brimob poldasu, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.SH,SIk,MH, menjelaskan, dari tangan Rony Syahputra, personel resintelmob berhasil mendapatkan 3 bungkus sabu seberat 15 gram, serta alat hisap Sabu (bong) dari botol plastik.
Penangkapan warga yang berprofesi sebagai tukang las itu, dijelaskan Kepala detasemen A pelopor Brimob poldasu, berawal dari informasi yang diterima anggota brimob. Saat melakukan pengintaian, tim Resintelmob langsung melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan seorang tersangka.
"Saya sangat meapresiasi kinerja personel brimob, pada Saat menggerebek kediaman tersangka, tim Resintelmob berhasil mengamankan 3 bungkus sabu," ungkap AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Penangkapan Rony, tidak mudah. Setidaknya 2 personil brimob mengalami luka, saat mencoba mengamankan tersangka yang mencoba melakukan perlawanan saat akan di amankan.
"Ada 2 personil Brimob yang terluka karena tersangka mencoba melawan saat akan diamankan. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mako Brimob untuk dilakukan pengembangan," seru dia.
"Untuk Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke BNN Binjai. Untuk direhab atau dilanjutkan ke persidangan," jelas Kaden.
Sementara itu Rony mengaku dirinya diupah 500 ribu untuk menjual sabu yang didapatnya dari seorang bandar narkoba di daerah Pinang Baris, Sunggal.
"Kalau penghasilan dari tukang las tidak cukup untuk biaya saya sehari hari. Makanya saya mau menjadi pengedar narkoba," kata Rony mengaku menyesal.[rgu]
KOMENTAR ANDA