Penyerahan uang senilai Rp 4,5 miliar yang berujung kasus dugaan penggelapan dengan tersangka Ramadhan Pohan, terjadi pada Desember 2015 lalu. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (20/7).
Menurutnya uang tersebut diterima langsung oleh Ramadhan Pohan di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan yang saat itu dibangun untuk keperluan pemenangan Pilkada Walikota Medan.
"Ada bukti yang bersangkutan (Ramadhan Pohan) menerima langsung," katanya.
Rina menjelaskan, modus meminjam uang oleh Ramadhan Pohan yakni dengan membujuk agar korban menyerahkan uang Rp 4,5 M dengan jaminan 1 lembar cek bernilai Rp 4,5 m. Keduabelah pihak menurutnya menyepakati uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu seminggu. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, oleh korban cek tersebut dicairkan ke bank dan ternyata dananya tidak mencukupi.
"Ketika ditukarkan ternyata dananya tidak mencukupi, sehingga korban membuat pengaduan," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA