Pengacara Ramadhan Pohan, Sahlan Rifai Dalimunthe mengatakan kliennya menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,5 miliar yang membuatnya berurusan dengan penyidik Polda Sumatera Utara. Memberikan keterangan dihadapan wartawan, Sahlan mengatakan mantan Calon Walikota Medan tersebut sama sekali tidak mengetahui perihal uang yang disebutkan oleh pelapor bernama Lauren digelapkan oleh kliennya tersebut.
"Dia ini korban, sampai saat ini tidak tau dan tidak paham meskipun sudah menjadi tersangka," katanya, Rabu (20/7).
Sahlan menjelaskan, kliennya sudah membuat pengaduan balik atas kasus yang dihadapinya tersebut. Namun ia tidak menjelaskan sosok yang diadukan balik tersebut dengan alasan hal tersebut masuk dalam materi penyidikan.
"Kami sudah melaporkan balik... orang lain," ujarnya.
Ia juga meluruskan nominal angka yang disebutkan digelapkan oleh kliennya. Menurutnya nominal uang yang dituduhkan digelapkan oleh Ramadhan Pohan yakni senilai Rp 4,5 miliar.
"Kalau ada yang bilang Rp 24 miliar itu simpang siur," demikian Sahlan.[rgu]
KOMENTAR ANDA