post image
KOMENTAR
Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sumatera Utara, Aipda AK, Selasa (19/7). Yang bersangkutan ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

‎"Iya benar,itu terkait kasus 1000 butir ekstasi yang tersangkanya anggota Polri," katanya.

Agus menjelaskan, penangkapan terhadap Aipda AK dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sedang ditangani yakni kasus ekstasi yang juga melibatkan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Padang Sidimpuan Aiptu M yang ditangkap pada Maret 2016 lalu di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, Medan.

"Penangkapan terhadap Aipda AK dilakukan di Jalan STM Medan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa oknum personel Polda Sumut tersebut merupakan anggota Polri yang disersi.

"Anggota tersebut sudah desersi tidak masuk-masuk kerja," jelas Kombes Rina Sari Ginting.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel