post image
KOMENTAR
Sidang vonis kasus pencabulan anak di bawah umur berakhir ricuh, Selasa (19/7) di Pengadilan Negeri Medan.

Kericuhan bermula saat terdakwa Albertus alias Achung yang merupakan ayah kandung dari korban mengamuk setelah tidak terima dengan putusan hukum 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Terdakwa berkeras bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan kepada anak kandungnya tersebut. Bahkan sampai kembali dimasukkan ke dalam ruang tunggu tahanan, Achung terus meneriakkan hal yang sama.

"Bukan aku yang perkosa anakku ya. Bukan aku," teriak Achung.
 
Untuk meredam keributan, sontak para petugas yang tidak sedang berjaga di ruang sidang beramai-ramai mendatangi terdakwa dan menggotongnya ke ruang tunggu tahanan.

Albertus alias Achung dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hukum yang diketuai oleh Toto Ridarto. Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hukum tersebut lebih rendah dari hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini terungkap saat ibu kandung korban melihat adanya bercak merah di tubuh korban. Saat didesak, korban berinisial 'N' yang masih berumur 12 tahun mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya sejak dua tahun yang lalu. Ibu kandung korban langsung melaporkan terdakwa ke polisi, namun terdakwa menuduh bahwa kakek angkat korban yang melakukan pencabulan.[sfj]
 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum