Tiga terdakwa kepemilikan 12 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstani menjalani sidang putusan hakim (vonis) di Ruang SIdang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7). Tiga terdakwa tersebut bernama Tommy, M. Arif dam Alim alias Parjan Gohan.
Sebelumnya, majelis hakim telah mendakwa tiga tersangka menggunakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, (12/4) lalu.
Namun pada saat pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Farhen berpendapat ketiga terdakwa tidak layak dikenakan hukuman mati.
Majelis hukum menjatuhi dua terdakwa masing-masing bernama M. Arif dan Tommy dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu terdakwa lainnya bernama Alim alias Parjan Gohan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar.
"Karena terbukti telah memiliki narkotika, M. dan Tommy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Karena terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dengan menerima dan menjadi perantara narkotika, Alim alias Parjan Gohan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dengan denda sebesar Rp. 1 Milyar," kata Ketua Majelis Hakim, Farhen saat membacakan vonis.
Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, melalui penasihat hukumnya para terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir atas banding, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir dulu," kata seorang Jaksa Penuntut Umum, Joice Sinaga.
Pengunggakapan 12 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi tersebut berawal dari penangkapan 2000 butir pil ekstasi dari tangan Alim alias Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso. Ketika penangkapan dikembangkan, petugas berhasil meringkus Tommy dengan barang bukti 12 Kg Sabu dan 18.000 butir pil ekstasi. Tommy mengaku mendapat barang haram tersebut dari M. Arif yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara di LP tanjung Gusta.[sfj]
KOMENTAR ANDA