post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau dan menyelidiki peristiwa pengepungan mahasiswa Papua oleh kepolisian dan ormas pada tanggal 15 dan 16 Juli 201g.

Menurut Komisoner Komnas HAM RI, Natalius Pigai, penyelidikan atas pengepungan asrama Mahasiswa Papua Kamasan I di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta ini berbasis pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik.

"Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada gubernur DIY, Kapolda DIY, pihak korban dan pihak terkait," kata Natalius (Selasa 19/7).

Komnas HAM, jelasnya, akan turun ke Yogyakarta pada hari Selasa hari ini, Rabu dan Kamis. Tujuan penyelidikan ini menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM juga untuk melihat fakta peristiwa berdasarkan data, fakta dan informasi berdasarkan penyelidikan yang objektif, Imparsial dan transparan.

"Hal ini dilakukan demi terpenuhinya rasa keadilan bagi semua pihak," demikian Natalius. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas