Tak hanya pelakunya, korban vaksin palsu juga harus diungkap oleh Baresakrim Mabes Polri untuk memberi gambaran kepada publik tentang dampak kejahatan ini.
Demikian desakan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/7).
"Bareskrim Polri layak untuk mengungkap jumlah korban selama ini, termasuk dampak lain bagi Balita yang menerima vaksin palsu," katanya.
Apalagi dalam gambaran Presiden Jokowi, kasus ini masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Maka, penyelidikan oleh Polri tidak boleh setengah-setengah," tegas Bambang.
Menurutnya pula, kasus-kasus vaksin palsu terdahulu yang proses hukumnya tidak wajar harus dibuka kembali. Di antaranya temuan vaksin Anti Tetanus Serum (ATS) palsu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2008.
"Kasus itu ditutup dengan alasan yang tidak jelas," sesalnya.
Kemudian tahun 2013, terungkap lagi kasus vaksin palsu dengan dua tersangka tetapi satu tersangka bisa melarikan diri. Ketika itu pelaku yang tertangkap hanya dikenai hukuman denda Rp 1 juta.
"Para vaksinolog melihat ada kejanggalan pada proses hukum dua kasus vaksin palsu terdahulu itu," bebernya.[sfj/rmol]
KOMENTAR ANDA