Kementerian Koperasi dan UKM siap memfasilitasi pelaku UKM terkait kebijakan tax amnesty. Pelaku UKM diminta memanfaatkan kesempatan kebijakan tax amnesty karena waktunya yang terbatas.
"Prinsipnya Kemenkop dan UKM siap membantu dan menfasilitasi UMKM yang mau mendaftar tax amnesty ini, dengan membuat pedoman yang sederhana, simpel dan implementatif. Saat ini, kami masih menunggu dan akan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan terkait ini," kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, disela kunjungannya ke KUD Mina Tani Lamongan dan Koperasi Kareb Bojonegoro (Sabtu, 16/7)
Menurut Puspayoga, pelaku UKM akan mendapatkan manfaat dari tax amnesty. Selain bisa membersihkan kekayaannya, dan meembantu penerimaan negara, juga sekaligus menerbitkan administrasi keuangan UMKM yang sebagian masih belum tertib.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Braman Setyo menambahkan tax amnesty untuk UMKM diperuntukkan ke WP (Wajib Pajak) yang usahanya beromzet Rp 4,8 miliar. Dalam hal ini ada dua skema tarif.
Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, sebesar persen bagi WP yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli awal sampai berakhirnya tax amnesty yaitu 31 Maret 2017. "Karena itu kami berharap pelaku UKM bisa memanfaatkan masa waktu berlakunya tax amnesty,” tambah Baman Setyo.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA