Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Permen tersebut melarang seluruh aksi perploncoan dan perlu diketahui orang tua dan wali murid saat tahun ajaran baru 2016/2017 dimulai, Senin lusa.
"Perlu diketahui, masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Sesuai Permendikbud 18/2016," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdadmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sabtu (16/7).
Untuk itu, segala atribut yang kerap dikenakan oleh murid baru, sudah dilarang dipakai. Hal ini, berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 terkait larangan penggunaan atribut yang berindikasi plonco. Mulai dari, tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. Kemudian, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan alas kaki yang tidak wajar.
Lalu, aksesoris di kepala yang tidak wajar, serta papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
Begitu juga dengan pemberian tugas kepada siswa baru yang kerap tidak relevan.
Seperti, membawa suatu produk dengan merk tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (nasi, gula, semut, dan sebagainya), dan beberapa tugas aneh lainnya.
"Semoga implementasi Permendikbud 18/2016 dapat berjalan baik dan lancar," lanjutnya.
Hamid juga mengimbau, warga atau keluarga murid baru, agar melaporkan ke Kemendikbud, jika ada temuan terkait praktek perploncoan di sekolah. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA