Jelang dimulainya tahun ajaran baru 2016/2017 pada Senin lusa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewaspadai munculnya lagi praktik perploncoan.
Sudah tegas diatur bahwa perploncoan di lingkungan sekolah, termasuk yang berkedok Masa Orientasi Sekolah (MOS), dilarang keras berdasarkan Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
"Saya rasa Permendikbud 18/2016 telah disosialisasikan ke seluruh sekolah," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdadmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sabtu (16/7).
Hamid mengatakan sosialisasi itu sekaligus sebagai bentuk pencegahan Ditjen Dikdasmen atas kemungkinan terulangnya perploncoan.
Dia memastikan Ditjen Dikdasmen juga tetap melakukan pengawasan terkait implementasi Permen tersebut.
"Pengawasan tetap dilakukan, termasuk pengaduan langsung ke Kemendikbud," ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang tidak mematuhi Permendikbud. Karena itu Hamid menjamin setiap sekolah akan menjalankan larangan perploncoan di hari-hari awal tahun ajaran baru.
"Sanksinya, peringatan tertulis sampai dengan pemecatan," demikian Hamid. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA